Iwan: Pekerjaan Sesuai Dengan Dokumen Kontrak

Proyek PKPAM Kepri tahun 20146Bintan, (MR)
Pantaskah kata amburadul disematkan pada pekerjaan yang dikerjakan dengan asal jadi, di pengadaan konstruksi Direrektorat Jenderal Cipta karya melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) Kepri, di pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang menggunakan dana APBN di tahun 2014 dengan Hps Rp.1,721,904,000? Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu 150 hari kerja itu dimenangkan oleh CV.TRIPLE V SUKSES sebab perusahaan ini sebagai penawar terendah dari yang lainnya.

Menurut tim PHO Satker PKPAM Kepri yang bernama Iwan mengatakan, kalau didokumen kontrak seperti itu tak mungkin kita tambah lagi pekerjaannya, siapa yang akan membayarkan atas kelebihan pekerjaannya.

“Pekerjaan yang dilalakukan pemenang tender sesuai Spesifikasi dokumen kontrak kerja dan menurut saya tidak ada masalah dari pekerjaannya.,” ungkap Iwan (30/4/2015).

Lanjut iwan, beberapa waktu yang lalu panel ditempat waduk disambar petir, jadi ada salah satu alat rusak akibat tersambar petir.

“Pihak kontraktor bersedia melakuan perbaikan, sebab itu masih tanggungjawab. Seminggu yang lalu kita telah turun kesana bersama tim dan kontraktor untuk mengganti alat yang disambar petir itu,” ungkap Iwan.

Media ini berusaha mencari Pihak pemenang tender guna dikonfirmasi atas pekerjaan yang dilakukan, namun sunggu sangat disayangkan hingga berita ini dimuat. Perusahaan tidak dapat dijumpa.

Jika alat yang rusak telah diganti dan dipasang, kenapa rumah warga Rt 05 sampi sekarang belum bisa merasakan air tersebut, apakah ada perbedaan pipa induk di setiap Rt Desa Penaga, maka itu tidak semua warga terpuaskan atas pengadaaan pemerintah ini. >>Doni

Loading

Related posts